Guna memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar
PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, maka sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, Menteri Keuangan
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni
2009 mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemberiaan keringanan
pajak yang terhutang atas objek pajak kepada Wajib Pajak (WP) dalam hal :
1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi
tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan atau karena
sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
a. Objek Pajak berupa lahan
pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang
nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan
lingkungan dan dampak positif pembangunan;
c. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata
berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
d. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga
kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
e. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela
kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
f. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan
oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada
Tahun Pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin
perusahaan.
2. Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek
pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung
meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran,
kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).
sumber : http://syafrianto.blogspot.com; www.pajak.go.id;
sumber : http://syafrianto.blogspot.com; www.pajak.go.id;
0 komentar:
Posting Komentar
Monggo dikomen...