Just another free Blogger Template by www.freebloggertemplate.info

Dasar Hukum dan Besarnya Pengurangan PBB


Dasar Hukum
1.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
2.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
3.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
4.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999  sebagaimana telah diganti dengan  dengan  PER - 46/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
5.         Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
6.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-149/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Besarnya Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan:
1.         sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya ;
2.         sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak orang pribadi dengan :
o     objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
o     objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o     objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
o     objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; dan/ atau
o     Wajib Pajak Badan meliputi objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
3.         sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.


sumber : www.klinikpajak.com
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Irehide Rukawa

0 komentar:

Posting Komentar

Monggo dikomen...