Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999
sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK.03/2009 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-10/PJ.6/1999 sebagaimana telah
diganti dengan dengan PER - 46/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
5.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-26/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-149/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Besarnya
Pengurangan PBB
Pengurangan dapat
diberikan:
1.
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang
terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang
pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima
tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya ;
2.
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak orang pribadi
dengan :
o objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/
perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang
pribadi yang berpenghasilan rendah;
o
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang
penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya
sulit dipenuhi;
o
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang
berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
o
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang
berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya
meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; dan/ atau
o
Wajib Pajak Badan meliputi objek pajak yang Wajib
Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan
likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban
rutin.
3.
sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB
yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa.
sumber : www.klinikpajak.com
sumber : www.klinikpajak.com
0 komentar:
Posting Komentar
Monggo dikomen...