Bentuk Keputusan
Keputusan atas permohonan
pengurangan besarnya PBB yang diajukan WP dapat berupa :
a.
mengabulkan seluruh
permohonan;
b.
mengabulkan sebagian atau;
c.
menolak.
Prosedur Penyelesaian
Pengurangan PBB Terutang
Prosedur Kerja
Penyelesaian Permohonan Pengurangan atas PBB Terhutang :
1.
Wajib Pajak mengajukan permohonan atas
pengurangan PBB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
2.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada
Pelaksana Seksi Pelayanan.
3.
Pelaksanaan Seksi Pelayanan merekam
Permohonan Wajib Pajak dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
4.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
meneliti dan membuat penugasan kepadaAccount Representative (AR).
5.
AR meneliti pemenuhan persyaratan formal
permohonan Wajib Pajak.
6.
Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi
syarat formal, AR meneliti apakah keputusan atas permohonan pengurangan PBB
adalah wewenang KPP Pratama atau tidak.
7.
Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak
atas pengurangan PBB merupakan wewenang KPP Pratama, maka AR membuat uraian
penelitian dan konsep surat keputusan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
8.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
meneliti dan menyetujui konsep surat keputusan, kemudian meneruskan kepada
Kepala Kantor.
9.
Kepala Kantor meneliti, menyetujui dan
menandatangani konsep surat keputusan.
10.
Surat Keputusan atas permohonan Wajib
Pajak atas pengurangan PBB dikirim ke Wajib Pajak.
11.
Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak
atas pengurangan PBB bukan wewenang KPP Pratama, AR membuat konsep surat
pengantar ke Kanwil DJP.
12.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak surat
pengantar ke Kanwil DJP, kemudian menyerahkan kepada Kepala Kantor.
13.
Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan
menandatangani konsep surat pengantar.
14.
Surat Pengantar dan berkas permohonan
Wajib Pajak atas pengurangan PBB dikirim ke Kanwil DJP.
15.
Jika permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi
syarat formal, AR membuat konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses, dan
menyerahkan konsep surat kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
16.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
meneliti dan menyetujui konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
17.
Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan
menandatangani surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
18.
Surat pemberitahuan tidak dapat diproses
dikirim kepada Wajib Pajak.
Dalam hal
kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Kepala Kantor Wilayah :
1.
Setelah surat pengantar dan permohonan
pengurangan PBB diterima oleh Kepala Kanwil, Kepala Kanwil membuat disposisi
kepada Kabid PKB untuk memproses permohonan pengurangan PBB.
2.
Kabid PKB membuat disposisi kepada Kasi
PKB IV.
3.
Kasi PKB IV membuat disposisi kepada
Penelaah Keberatan.
4.
Penelaah Keberatan membuat konsep uraian
penelitian berdasarkan hasil penelitian lapangan, dan menyerahkan konsep
dimaksud kepada Kasi PKB IV.
5.
Kasi PKB IV meneliti, menyetujui dan
meneruskan kepada Kabid PKB.
6.
Kabid PKB meneliti, menyetujui dan
meneruskan kepada Kepala Kanwil.
7.
Kepala Kanwil memberi persetujuan dan
menandatangani Surat Keputusan atas permohonan pengurangan PBB.
8.
Surat Keputusan dikirim ke Wajib Pajak.
|
Dalam
hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Direktur Jenderal :
- Pelaksana TPT Kantor Pusat DJP menerima Berkas
Permohonan, membuat registrasi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
- Direktur Jenderal meneliti dan membuat penugasan
kepada Direktur Keberatan dan Banding.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan
membuat penugasan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan
membuat penugasan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan
membuat penugasan kepada Penelaah Keberatan.
- Penelaah Keberatan membuat konsep SK Pengurangan
berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti
dan memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Kasubdit Pengurangan dan
Keberatan. Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Penelaah memperbaiki
konsep tersebut.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan
memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Keberatan dan
Banding. Dalam hal Direktur tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep
tersebut.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan
memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal Direktur Keberatan dan Banding tidak menyetujui, Penelaah
memperbaiki konsep tersebut.
- Direktur Jendearl meneliti dan memberikan
persetujuan serta menandatangani SK Pengurangan atas nama Menteri
Keuangan. Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyetujui, Penelaah
memperbaiki konsep tersebut.
- Wajib Pajak menerima Surat Keputusan (SK) melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
|
sumber : http://mypratama.com; www.pajak.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
Monggo dikomen...