Just another free Blogger Template by www.freebloggertemplate.info

Keputusan dan Prosedur Penyelesaian Pengurangan PBB Terutang


Bentuk Keputusan
Keputusan atas permohonan pengurangan besarnya PBB yang diajukan WP dapat berupa :
a.         mengabulkan seluruh permohonan;
b.         mengabulkan sebagian atau;
c.         menolak.

Prosedur Penyelesaian Pengurangan PBB Terutang
Prosedur Kerja Penyelesaian Permohonan Pengurangan atas PBB Terhutang :
1.         Wajib Pajak mengajukan permohonan atas pengurangan PBB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
2.         Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
3.         Pelaksanaan Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4.         Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan membuat penugasan kepadaAccount Representative (AR).
5.         AR meneliti pemenuhan persyaratan formal permohonan Wajib Pajak.
6.         Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi syarat formal, AR meneliti apakah keputusan atas permohonan pengurangan PBB adalah wewenang KPP Pratama atau tidak.
7.         Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB merupakan wewenang KPP Pratama, maka AR membuat uraian penelitian dan konsep surat keputusan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
8.         Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menyetujui konsep surat keputusan, kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor.
9.         Kepala Kantor meneliti, menyetujui dan menandatangani konsep surat keputusan.
10.     Surat Keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB dikirim ke Wajib Pajak.
11.     Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB bukan wewenang KPP Pratama, AR membuat konsep surat pengantar ke Kanwil DJP.
12.     Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak surat pengantar ke Kanwil DJP, kemudian menyerahkan kepada Kepala Kantor.
13.     Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani konsep surat pengantar.
14.     Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB dikirim ke Kanwil DJP.
15.     Jika permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal, AR membuat konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses, dan menyerahkan konsep surat kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
16.     Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menyetujui konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
17.     Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
18.     Surat pemberitahuan tidak dapat diproses dikirim kepada Wajib Pajak.
Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Kepala Kantor Wilayah :
1.         Setelah surat pengantar dan permohonan pengurangan PBB diterima oleh Kepala Kanwil, Kepala Kanwil membuat disposisi kepada Kabid PKB untuk memproses permohonan pengurangan PBB.
2.         Kabid PKB membuat disposisi kepada Kasi PKB IV.
3.         Kasi PKB IV membuat disposisi kepada Penelaah Keberatan.
4.         Penelaah Keberatan membuat konsep uraian penelitian berdasarkan hasil penelitian lapangan, dan menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi PKB IV.
5.         Kasi PKB IV meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada Kabid PKB.
6.         Kabid PKB meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada Kepala Kanwil.
7.         Kepala Kanwil memberi persetujuan dan menandatangani Surat Keputusan atas permohonan pengurangan PBB.
8.         Surat Keputusan dikirim ke Wajib Pajak.
Waktu Penyelesaian :
Maksimal 3 (tiga) bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Program Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian menjadi 2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
 Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Direktur Jenderal :
  1. Pelaksana TPT Kantor Pusat DJP menerima Berkas Permohonan, membuat registrasi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Direktur Jenderal meneliti dan membuat penugasan kepada Direktur Keberatan dan Banding.
  3. Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan membuat penugasan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
  4. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat penugasan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
  5. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat penugasan kepada Penelaah Keberatan.
  6. Penelaah Keberatan membuat konsep SK Pengurangan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  7. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan. Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  8. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Keberatan dan Banding. Dalam hal Direktur tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  9. Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal Direktur Keberatan dan Banding tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  10. Direktur Jendearl meneliti dan memberikan persetujuan serta menandatangani SK Pengurangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  11. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan (SK) melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
Jangka Waktu Penyelesaian :
KPP Pratama dan Kantor Wilayah : selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal tanda terima/tanggal stempel pos surat permohonan secara lengkap
Direktur Jenderal : selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal tanda terima/tanggal stempel pos surat permohonan secara lengkap
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Irehide Rukawa

0 komentar:

Posting Komentar

Monggo dikomen...